Siauw, Felix Y., Emeralda Noor Achni. Yuk, Berhijab! Bandung: Mizania, 2013. Lihat dokumen lengkap (18 Halaman - 124.81KB) MAKALAH USHUL FIQH HUKUM HIJAB DAN BATAS AURAT BAGI WANITA Dosen Pembimbing: Drs. Mona Eliza, M.Ag Disusun Oleh: Vanny Rosa Marini 1113051000025 Jakarta, 2013 Jurusan Komunikasi dan Peny. Agama Islam yang sempurna sudah mengajarkan berbagai macam petunjuk sampai hal yang sekecil-kecilnya dan hal-hal yang mungkin dianggap “tabu” oleh sebagian orang. Misalnya pertanyaan sebagaimana judul diatas. Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah, هل يجوز أن أقبل أختي أو تقبلني؟ Apakah boleh saya mencium saudari perempuan atau bolehkah ia menciumku? لا بأس أن تقبل أختك وتقبلك، وهكذا جميع محارمك كعمتك وخالتك وزوجة أبيك وأمك وبنت أخيك تقبلها مع الخد أو مع الأنف أو جبهتها أو رأسها إن كانت كبيرة، فالنبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل فاطمة إذا دخلت عليه أو دخل عليها يأخذ بيدها عليه الصلاة والسلام، والصديق أبو بكر رضي الله عنه لما دخل على ابنته عائشة وهي مريضة قبلها مع خدها Jawaban Tidak mengapa mubah engkau mencium saudari perempuanmu atau ia menciummu. Demikian juga berlaku untuk semua mahrammu seperti bibi baik dari ayah atau ibu, istri ayahmu, ibumu, anak saudaramu keponakan. Engkau boleh mencium di pipi, hidung, kening atau kepala jika ia lebih tua. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium Fatimah jika menemuinya masuk kerumahnya atau Fatimah menemui beliau, maka ia mengambil tangan Nabi alihis shalatu was salam. Dan Abu bakar As-Shiddiq radhiallahu anhu ketika menemui Aisyah anak perempuannya dalam keadaan sakit, ia menciumnya di pipi Aisyah.[1] Perlu diketahui jug bahwa ciuman juga dibahas fikhnya oleh para ulama. Ciuman ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata, التقبيل على خمسة أوجه قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة. “Ciuman itu ada lima macam 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman. Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.”[2] Namun hendaknya seorang muslim perhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح “Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat” Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat. Gedung radioputro FK UGM, 17 Sya’ban 1434 H Penyusun Raehanul Bahraen Artikel silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter [2] Raddul Mukhtar alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut, cet. II, 1412 H, syamilah

Wanitawanita yang berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang, karena pakaiannya terlalu minim, terlalu tipis atau tembus pandang, terlalu ketat, atau pakaian yang merangsang kaum pria, karena sebagian auratnya terbuka, dan wanita-wanita yang mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka disasak bagaikan punuk unta.

Parents, pernahkah mendengar istilah nikah turun ranjang atau naik ranjang? Menikah turun atau naik ranjang adalah proses menikahi adik atau kakak ipar karena suami atau istri yang sah telah meninggal dunia. Umumnya terjadi pada suami yang menikahi adik atau kakak dari istrinya yang sudah meninggal atau telah bercerai. Lantas, bagaimana hukum menikahi ipar dalam Islam dan UU negara Indonesia? Tujuan Pernikahan Turun Ranjang atau Naik Ranjang Melansir dari tidak ada penjelasan yang detail dari mana asal usul pernikahan turun atau naik ranjang ini. Namun dalam sebuah catatan, pernikahan turun atau naik ranjang ini sering dilakukan di kalangan masyarakat Betawi. Tujuannya memang berbeda-beda, tergantung dari masing-masing pasangan dan keluarga tersebut. Secara umum ada empat tujuan pernikahan turun atau naik ranjang ini, pertama pernikahan dilakukan untuk menjaga hubungan kekeluargaan agar terus berlanjut dan berjalan. Pernikahan naik atau turun ranjang juga mempunyai tujuan meneruskan adat istiadat untuk menghormati peninggalan leluhur. Selain itu, tujuan ketiga dari pernikahan turun ranjang adalah untuk menjaga harta warisan dan peninggalan dari pasangan yang sudah meninggal, agar tidak perlu berbagi dengan keluarga lain. Terakhir pernikahan ini adalah sebagai ibadah bagi kedua keluarga yang masih menganut adat seperti ini. Artikel terkait Macam-Macam Talak Menurut Hukum Islam dan Penjelasan Masa Iddah Istri Kendati jelas tujuannya, namun saat ini tidak banyak yang melakukan pernikahan ini karena pertimbangan sosial. Meski begitu, dalam Islam menikahi adik atau kakak ipar dari pasangan yang sudah meninggal hukumnya diperbolehkan. Karena yang terpenting adalah pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Pada dasarnya persyaratan dan rukun pernikahan ini sama dengan pernikahan pada umumnya. Jadi syarat dan rukun nikahnya pun sama alias tidak ada yang berkurang. Namun, yang perlu diperhatikan adalah haram tidaknya suatu pasangan menikah ditandai dari apakah mereka itu mahram atau bukan. Dalam sebuah situs Rumah Fiqih Indonesia yang ditulis oleh Ust. Ahmad Sarwat menjelaskan, jika mahram, maka dilarang terjadi pernikahan. Sebaliknya, kalau bukan mahram, maka pada dasarnya dibolehkan terjadinya pernikahan di antara mereka. Maka tinggal kita lihat saja, apakah calon suami atau calon isteri itu termasuk dalam daftar mahram atau tidak. Dalam hal ini, kebiasaan para ulama memandangkan dari sudut laki-laki atau suami. Jika dilihat dari sudut pandang suami, apakah calon isterinya itu termasuk mahram atau bukan? Kalau termasuk mahram, tidak boleh dinikahi. Sebaliknya, kalau bukan mahram, boleh untuk dinikahi, tidak ada halangan dari sisi kemahraman. Artikel terkait Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah Lalu Siapa Saja Wanita Yang Haram Dinikahi? Kalau kita merujuk pada kitab fiqih klasik Ada tiga penyebab kemahraman, yaitu hal-hal yang menyebabkan haramnya terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. karena nasab, perkawinan, dan persususan. Pertama. Mahram Karena Nasab di antaranya Ibu atau nenek dan terus ke atas, Anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah, Saudari perempuan, Bibi dari pihak ayah, Bibi dari pihak ibu, Anak wanita dari saudara laki-laki, dan Anak wanita dari saudara perempuan Kedua. Mahram Karena Perkawinan yaitu Ibu dari isteri mertua wanita, Anak wanita dari isteri anak tiri, Isteri dari anak laki-laki menantu perempuan, dan Isteri dari ayah ibu tiri Ketiga. Mahram Karena Persusuan adalah Ibu yang menyusui, Ibu dari wanita yang menyusui nenek, Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya nenek juga, Anak wanita dari ibu yang menyusui saudara wanita sesusuan, Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui, dan Saudara wanita dari ibu yang menyusui. Kalau pun ada yang haram, apabila si laki-laki menikahi wanita dan adik perempuan/iparnya sekaligus. Allah menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi, diantaranya “Kalian tidak boleh menggabungkan dua wanita bersaudara.” QS. An-Nisa 23 Maknanya, seorang lelaki dilarang menikahi dua wanita bersaudara, sehingga keduanya bersama-sama menjadi isteri satu orang. Diantara hikmah adanya larangan ini adalah agar pernikahan ini tidak memutus hubungan silaturahim diantara kedua saudara tersebut. Dari tulisan di atas bisa disimpulkan bahwa ipar menikah dengan ipar tidak mengapa alias sah saja karena bukan termasuk kedalam tiga kategori penyebab haramnya pernikahan karena nasab, perkawinan, dan persususan. Artikel terkait Ini 8 Jenis Pernikahan dalam Islam serta Hukumnya yang Perlu Diketahui Hukum Menikahi Ipar dalam UU Negara Lantas, bagaimana dengan hukum secara negara? Apakah diperbolehkan? Mengutip dari hukum online, merujuk pada ketentuan Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UUP” yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas; Ada hubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya; Berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri; Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; Ada hubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang; Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Melihat ketentuan Pasal 8 UUP khususnya huruf a huruf e di atas maka tidak ada larangan perkawinan seseorang dengan kakak maupun adik ipar yang bersangkutan. Sedangkan pernikahan yang dilarang dalam Undang-undang perkawinan adalah perkawinan yang terjadi antar pasangan yang memiliki hubungan darah dalam satu garis keturunan. Ketika istri sudah meninggal atau bercerai, maka suami tidak lagi memiliki hubungan darah dengan adik ipar atau kakak iparnya, sehingga sah jika setelah itu melakukan pernikahan. Artinya menikah turun atau naik atau geser ranjang sah menurut agama Islam dan negara. Demikian penjelasan mengenai hukum pernikahan dengan ipar. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan Parents, ya. *** Baca juga Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

Sebutan untuk kakak perempuan dari ibu, adik laki-laki dari ibu, dan sebutan untuk kakak perempuan dari ayah, adik perempuan dari ayah, juga masing2 berbeda! Namun saat ini, karena pengaruh perubahan jaman, panggilan berdasarkan generasi dan urutan (kakak/adik) sudah disederhanakan, yakni dengan menggunakan nama panggilan Tionghoa (nama cinanya

Agama Islam yang sempurna sudah mengajarkan berbagai macam petunjuk sampai hal yang sekecil-kecilnya dan hal-hal yang mungkin dianggap “tabu” oleh sebagian orang. Misalnya pertanyaan sebagaimana judul di atas. Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah, ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﺃﻗﺒﻞ ﺃﺧﺘﻲ ﺃﻭ ﺗﻘﺒﻠﻨﻲ؟ Apakah boleh saya mencium saudari perempuan atau bolehkah ia menciumku? ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﺗﻘﺒﻞ ﺃﺧﺘﻚ ﻭﺗﻘﺒﻠﻚ، ﻭﻫﻜﺬﺍ‎ ‎ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺤﺎﺭﻣﻚ ﻛﻌﻤﺘﻚ ﻭﺧﺎﻟﺘﻚ ﻭﺯﻭﺟﺔ‎ ‎ﺃﺑﻴﻚ ﻭﺃﻣﻚ ﻭﺑﻨﺖ ﺃﺧﻴﻚ ﺗﻘﺒﻠﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺨﺪ ﺃﻭ‎ ‎ﻣﻊ ﺍﻷﻧﻒ ﺃﻭ ﺟﺒﻬﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﺭﺃﺳﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ‎ ‎ﻛﺒﻴﺮﺓ، ﻓﺎﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ‎ ‎ﻳﻘﺒﻞ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻭ ﺩﺧﻞ‎ ‎ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻳﺄﺧﺬ ﺑﻴﺪﻫﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ،‏‎ ‎ﻭﺍﻟﺼﺪﻳﻖ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻟﻤﺎ‎ ‎ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﺑﻨﺘﻪ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭﻫﻲ ﻣﺮﻳﻀﺔ‎ ‎ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻣﻊ ﺧﺪﻫﺎ Jawaban Tidak mengapa mubah engkau mencium saudari perempuanmu atau ia menciummu. Demikian juga berlaku untuk semua mahrammu seperti bibi baik dari ayah atau ibu, istri ayahmu, ibumu, anak saudaramu keponakan. Engkau boleh mencium di pipi, hidung, kening atau kepala jika ia lebih tua. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium Fatimah jika menemuinya masuk ke rumahnya atau Fatimah menemui beliau, maka ia mengambil tangan Nabi alihis shalatu was salam. Dan Abu bakar As-Shiddiq radhiallahu anhu ketika menemui Aisyah anak perempuannya dalam keadaan sakit, ia menciumnya di pipi Aisyah. [1] Perlu diketahui juga bahwa ciuman juga dibahas fikihnya oleh para ulama. Ciuman ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata, ﺍﻟﺘﻘﺒﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻭﺟﻪ ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﻤﻮﺩﺓ‎ ‎ﻟﻠﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﺪ، ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻪ‎ ‎ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺃﺱ، ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺸﻔﻘﺔ ﻷﺧﻴﻪ ﻋﻠﻰ‎ ‎ﺍﻟﺠﺒﻬﺔ ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻻﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺃﻣﺘﻪ ﻋﻠﻰ‎ ‎ﺍﻟﻔﻢ ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺘﺤﻴﺔ ﻟﻠﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﺪ‎ ‎ﻭﺯﺍﺩ ﺑﻌﻀﻬﻢ، ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺪﻳﺎﻧﺔ ﻟﻠﺤﺠﺮ ﺍﻷﺳﻮﺩ‎ ‎ﺟﻮﻫﺮﺓ. “Ciuman itu ada lima macam 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman. Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” [2] Namun hendaknya seorang muslim memperhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah. ﺩﺭﺀ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻣﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ “Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat.” Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat. Penyusun dr. Raehanul BahraenCatatan kaki [1] Sumber [2] Raddul Mukhtar alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut, cet. II, 1412 H, syamilah. Sumber

Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam Fathul Qarib menguraikan batasan aurat laki-laki dan perempuan, sekaligus ketentuan dalam menjaga pandangan di antara keduanya. Menurutnya, pandangan laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya tidak terlepas dari tujuh keadaan. Tujuh keadaan tersebut memiliki batasan aurat dan ketentuan hukum masing-masing. Alhamdulillah. Ya, boleh bagi anak saudara anda menikahi wanita tersebut; karena pada dasarnya wanita tersebut termasuk anak perempuan paman dari pihak bapak juga, maka pamannya bapak adalah juga pamannya juga keturunannya ke bawah. Allah –jalla wa ala- berfirman يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ الأحزاب/50 “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu….”. QS. Al Ahzab 50 Syeikh Abdur Rahman as Sa’di –rahimahullah- “Termasuk dalam musytarak kesamaan antara dia dengan orang-orang mukmin, firman Allah وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ “…dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu….”. QS. Al Ahzab 50 Ayat tersebut mencakup paman dan bibi dari jalur bapak maupun jalur ibu, yang dekat maupun yang jauh”. Taisir Karim Rahman fi Tafsir Kalam Mannan 669. Untuk penjelasan lanjutan bisa dilihat pada jawaban soal nomor 34791 dan 112320. Wallahu a’lam. Kamuanak laki-laki yang baik. Ayah senang kalau kamu menyayangi adik. Ayah sedih kalau kamu mengejek adikmu". dengan baterai kasihnya sentuhan fisik yaitu dengan memperhatikan kebiasaannya. Biasanya anak model ini sering memeluk, mencium, mencolek orang tua, kakak atau adiknya. Suami Hidup Bersama Perempuan Lain. 04/11/2019 04/11
antara laki-laki dan perempuan, meskipun laki-laki tersebut dapat dikenai tanggung jawab atas tindakan agresif seperti pencabulan atau hubungan seksual yang melanggar hukum dengan gadis di bawah umur. Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan kapanpun.Terdapat
Dalam hal ini, saudara laki-laki berkedudukan sebagai ashabah binafsih, sedangkan saudara perempuan sebagai ashabah bilghairi.Ashabah bilghairi ini adalah kedudukan bagi setiap ahli waris perempuan yang sebenarnya memiliki bagian pasti, namun berubah menjadi mendapatkan sisa ketika mewaris bersama saudara laki-lakinya yang berkedudukan sebagai ashabah binafsih (hal. 19). Adik perempuan "Shuri" dan kakak perempuan "Mikako" yang bersukacita atas kembalinya kakak laki-laki mereka untuk pertama kalinya dalam tiga tahun. Shuri dengan polosnya mengungkapkan perasaannya pada kakaknya dan secara paksa mendekatinya untuk inses terlarang. Namun, tindakan tersebut disaksikan oleh Mikako, dan Mikako juga memberi tahu saudaranya tentang perasaannya yang tersembunyi dan Kami 3 bersaudara yang terdiri dari 1 perempuan dan 2 laki-laki. Ayah kami telah meninggal dunia tahun 1997 dengan meninggalkan 1 adik kandung laki-laki. Lalu, ibu kami meninggal dunia tahun 2019 dengan meninggalkan seorang ayah (kakek kami) dan 3 orang saudara kandung sebapak (1 adik laki-laki dan 2 adik perempuan).
  1. Ξ щудоρечուծ
  2. Врուтէδወչո ጎωሜапсե նеп
IqPRs.
  • j6a0d17xb9.pages.dev/741
  • j6a0d17xb9.pages.dev/227
  • j6a0d17xb9.pages.dev/752
  • j6a0d17xb9.pages.dev/947
  • j6a0d17xb9.pages.dev/525
  • j6a0d17xb9.pages.dev/446
  • j6a0d17xb9.pages.dev/773
  • j6a0d17xb9.pages.dev/623
  • j6a0d17xb9.pages.dev/961
  • j6a0d17xb9.pages.dev/497
  • j6a0d17xb9.pages.dev/158
  • j6a0d17xb9.pages.dev/250
  • j6a0d17xb9.pages.dev/687
  • j6a0d17xb9.pages.dev/869
  • j6a0d17xb9.pages.dev/805
  • hukum kakak laki laki mencium adik perempuan